The Supplier Shop – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk menutup kantornya demi menekan risiko penularan COVID-19.
Namun, pembatasan itu tidak akan berlangsung selamanya. Pemerintah telah membuka kemungkinan akan mengakhiri pemberlakuan PSBB meski pandemi masih berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal)," jelas Menteri Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020.
KMK tersebut menegaskan bahwa setelah PSBB berakhir perusahaan bisa membuka lagi tempat kerjanya, dengan catatan mereka perlu menerapkan protokol kesehatan.
Adapun jenis perlengkapan yang dibutuhkan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan adalah:
1. Masker
- KMK No. 328/2020 menegaskan perusahaan perlu mewajibkan semua pekerjanya agar selalu menggunakan masker mulai dari berangkat ke kantor, selama berada di kantor, dan saat perjalanan pulang ke rumah.
- Masker dibutuhkan untuk mencegah keluarnya percikan cairan (droplet) dari hidung dan mulut yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Masker juga berguna untuk melindungi pekerja dari paparan droplet orang lain.
2. Disinfektan
- KMK No. 328/2020 menegaskan bahwa perusahaan wajib membersihkan seluruh area kerjanya dengan cairan pembersih atau disinfektan secara rutin minimal setiap 4 jam sekali. Hal ini diperlukan demi menekan risiko penyebaran virus melalui permukaan benda.
- Pembersihan dengan disinfektan perlu dilakukan pada benda-benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, serta area atau fasilitas lain yang sering diakses banyak orang.
3. Partisi Meja
- KMK No. 328/2020 mengimbau bahwa perusahaan perlu memasang partisi atau sekat pembatas antara meja pekerja, meja pelayanan pelanggan, dan sebagainya.
- Pemasangan partisi atau sekat pembatas meja diperlukan untuk mencegah risiko penularan virus, terutama di tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak.
4. Thermo Gun
- KMK No. 328/2020 mengimbau agar setiap perusahaan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk ke area kerjanya dengan thermo gun.
- Thermo gun direkomendasikan karena alat ini bekerja dengan teknologi sinar infra merah yang tidak membutuhkan kontak fisik. Dengan begitu, penggunaan thermo gun dinilai lebih bisa mengurangi risiko penularan virus ketimbang alat pengukur suhu lain yang membutuhkan sentuhan langsung seperti termometer.
5. Pelindung Wajah (Face Shield)
- KMK No. 328/2020 menjelaskan bahwa perusahaan perlu menyiapkan petugas khusus untuk melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk ke area perkantorannya.
- Petugas pengukur suhu tubuh perlu dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (face shield) agar ia terlindung dari risiko penularan virus.
6. Sabun Cuci Tangan
- KMK No. 328/2020 menjelaskan bahwa perusahaan perlu menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Perusahaan juga perlu mengampanyekan kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kepada seluruh pekerjanya.
7. Hand Sanitizer
- Selain sabun, KMK No. 328/2020 juga menyebutkan bahwa perusahaan perlu menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%.
- Hand sanitizer disediakan di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan sebagainya.
"Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," jelas Menteri Terawan dalam KMK tersebut.
Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328 Tahun 2020 Tentang Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi